NATIONAL COUNCIL OF DISABILITY: A FORGOTTEN MANDATE OF LAW ( KOMISI NASIONAL DISABILITAS: SEBUAH MANDAT UNDANG – UNDANG YANG TERLUPAKAN )

 

            Menurut Survei Penduduk Antar Sensus ( Supas ) BPS Tahun 2015, terdapat sebanyak 21,5 juta penyandang disabilitas di Indonesia. Berdasarkan data tersebut, dapat kita tarik kesimpulan bahwa terdapat suatu angka yang relative besar terhadap penyandang disabilitas yang tentunya memerlukan perlindungan khusus oleh negara yang dimaktumkan di dalam peraturan perundang – undangan. Di Indonesia, segala hal menyangkut penyandang disabilitas, termasuk perlindungan dan pemberdayaan kaum disabilitas diatur di dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Di dalam UU tersebut pula, diatur mengenai suatu komisi yang disebut sebagai Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga non struktural negara yang bersifat independen. Menurut Pasal 131 UU Penyandang Disabilitas, KND dibentuk dalam rangka pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

            Di dalam pembentukannya sendiri, menurut Pasal 132 UU Penyandang Disabilitas, KND bertugas untuk melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta menurut Pasal 133 UU  berfungsi dalam;

·         Penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas

·         Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas

·         Advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas

·         Pelaksanaan kerjasama dalam penanganan penyandang disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait

Namun pada faktanya, komisi yang sangat menjadi harapan dan rumah pengayom bagi penyandang disabilitas ini, belum terbentuk secara utuh sebagai suatu lembaga negara yang bersifat independen, sebagaimana dilansir dari Antara Sumsel tanggal 25 Agustus 2020, Perpres Nomor 68 Tahun 2020 Tentang KND sendiri masih dalam proses uji materiil oleh Mahkamah Agung menurut penuturan Juliari P. Batubara selaku Menteri Sosial Republik Indonesia.

Walaupun banyak kalangan yang menilai bahwa proses hukum atas pembentukkan lembaga ini dinilai sebagai asa dalam merealisasikan lembaga ini dalam waktu dekat, namun tetap saja, pembentukan lembaga yang cukup fundamental ini tidak mendapatkan cukup atensi dari pemerintah maupun publik. Kabar pembentukan lembaga ini seakan – akan terlupakan dan luput dari perhatian pemerintah dan masyarakat oleh isu – isu politik yang beredar disaat sekarang.

Selain digerus oleh isu – isu politik yang mendapat sorotan, lambannya proses pelaksanaan hukum terhadap pembentukan lembaga ini juga dapat dinilai sebagai faktor dilupakannya mandat hukum ini dari pandangan kita. Bahkan terdapat suatu anggapan yang menyatakan bahwa eksistensi dari KND sendiri bertentangan dan menghambat prinsip inklusivitas nasional, serta anggapan lain yang menyatakan bahwa persoalan disabilitas di Indonesia sedang pada tahap pengekslusifan diri, sehingga lembaga yang mengurusi penegakan HAM dalam hal ini Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komnas PA tidak lagi perlu untuk mengurusi persoalan dan isu disabilitas.

Pada hakikatnya, KND adalah rumah perjuangan bagi penyandang disabilitas, sudah selayaknya pembentukan lembaga ini dikawal dan mendapat perhatian dari seluruh komponen negara, penulis juga sangat mengapresiasi Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia ( PPDI ) serta aktivis lainnya yang memperjuangkan hak – hak penyandang disabilitas di Indonesia.

Penyandang disabilitas, adalah seutuhnya manusia yang harus dipenuhi hak – hak hidup dan penghidupannya, yang selama ini kerapkali terabaikan oleh pemerintah maupun masyarakat, serta juga tidak meminta suatu keistimewaan dan posisi ekslusif tertentu, namun hanyalah mengharapkan penyamarataan sebagaimana manusia pada umumnya.

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hachi-ko: Pelajaran Berharga

Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan Menurut Perspektif Hukum Sengketa Internasional