PREVENTIVE CUSTODY POLICY ( KEBIJAKAN PENAHANAN PREVENTIF )

           Kebijakan Penahanan Preventif adalah suatu kebijakan yang berkaitan dengan Hukum Acara Pidana secara umum dimana dilakukannya suatu penahanan terhadap seseorang dimaksudkan agar mencegah seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan suatu tindak pidana, diluar ketentuan hukuman maupun proses hukum yang diberikan atau dijalanlan terhadap seseorang atau sekelompok orang tersebut. Kebijakan ini juga dilakukan dengan melakukan penahanan terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah menjalani masa hukumannya, agar tidak dapat mengulangi perbuatannya kembali.

            Di dalam beberapa yuridiksi hukum, terdapat beberapa negara yang menerapkan kebijakan ini, seperti Australia, yang melakukan penahanan terhadap pencari suaka ( asylum seekers ) hingga secara resmi dikeluarkannya status pencari suaka secara legal oleh pemerintah setempat dan terhadap pelaku kejahatan seksual dan kekerasan berat; serta Kanada, yang melakukan kebijakan ini terhadap orang – orang yang dianggap pelaku berbahaya ( orang yang dapat dijatuhi masa tahanan tidak terbatas yang diakibatkan oleh perbuatan hukumnya yang dianggap sebagai suatu kejahatan berat ), serta di beberapa negara lain, seperti RRT, Kosta Rika, Denmark, Jerman, India, Jepang, Malaysia, Selandia Baru, Peru, Afrika Selatan, Britania Raya, dan Amerika Serikat dengan penerapan yang berbeda – beda.

            Dalam perkembangan sejarah, kebijakan ini sempat menjadi polemik di beberapa wilayah dunia, salah satunya pada tahun 1988 di Korea Selatan, dimana wacana kebijakan ini menyebabkan peristiwa kaburnya 12 tahanan penjara Youngdeungpo, Seoul, saat akan dipindahkan ke penjara Kongju, yang berujung pada penembakan salah satu tahanan yang kabur, Ji Kang Hun pada tanggal 15 Oktober 1988 oleh pasukan khusus kepolisian saat melakukan upaya penangkapan terhadap tahanan yang kabur pada saat itu, serta menjadikan kata – kata Ji yang saat itu dilontarkan kepada reporter dan pihak kepolisian “If you have money, non-guilty, If you don’t have money, guilty” ( jika kamu memiliki uang, kamu tidak bersalah, namun jika kamu tidak memiliki uang, kamu bersalah ) menjadi suatu kalimat yang dijadikan kalimat kritikan terhadap para politisi dan elit pemerintahan ataupun korporasi yang dapat mengendalikan hukuman terhadapnya berdasarkan daya kuasa yang dimilikinya.

            Sejatinya, kebijakan penahanan preventif adalah suatu kebijakan yang bertentangan dengan Declaration of Human Rights 1948; terhadap Pasal 7 yang berbunyi; setiap orang sama di depan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan hukum dan berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu, serta terhadap Pasal 9 yang berbunyi; tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang dengan sewenang – wenang.

            Terhadap frasa pasal 9 menyangkut ”sewenang – wenang” termasuklah pada kesewenangan di dalam membuat ketentuan acara pidana terkait penahanan yang bertentangan dengan nilai – nilai kemanusiaan, adapun kebijakan penahanan preventif yang telah menjadi suatu penerapan di dalam praktik acara pidana di suatu negara adalah bentuk pengingkaran oleh negara terhadap penduduk maupun warganegara nya yang berstatus sebagai tahanan yang berkaitan dengan hak kesamaan di mata hukum dan mengingkari hakikat dari pemidanaan sendiri sebagai bentuk pembinaan dan pembangunan karakter dari warga binaan ( tahanan ) agar dapat kembali diterima oleh masyarakat luas di lingkungannya.

            Sudah sepatutnya, negara – negara yang masih menerapkan kebijakan hukum ini agar menghapus kebijakan tersebut atau mengganti kebijakan ini terhadap kebijakan lain yang tidak bertentangan dengan nilai – nilai hak asasi kemanusiaan, terutama pada hak – hak yang bersifat non derogatable rights.

IF YOU HAVE MONEY, NON-GUILTY,

IF YOU DON’T HAVE MONEY, GUILTY

-Ji Kang Hun, 1988-

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NATIONAL COUNCIL OF DISABILITY: A FORGOTTEN MANDATE OF LAW ( KOMISI NASIONAL DISABILITAS: SEBUAH MANDAT UNDANG – UNDANG YANG TERLUPAKAN )

POLITICAL AND CONFESSIONALISM SYSTEM IN CONSTITUTION OF LEBANON ( SISTEM POLITIK DAN KONFESIONALISME PADA KONSTITUSI LEBANON )

Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan Menurut Perspektif Hukum Sengketa Internasional