INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE ( MAHKAMAH INTERNASIONAL )

              Di dalam Hukum Internasional, dikenal akan istilah peradilan internasional sebagai salah satu cara di dalam menyelesaikan sengketa internasional antara satu negara dengan negara yang lain dengan cara damai melalui jalur hukum dengan ketetapan hakim peradilan international yang mengikat antar negara yang bersengketa. Salah satu lembaga peradilan international yang dikenal di dalam Hukum International adalah Mahkamah International atau International Court of Justice.

            Mahkamah Internasional sendiri adalah lembaga peradilan utama yang menjadi bagian dari Perserikatan Bangsa Bangsa ( PBB ) atau United Nations yang didirikan pada bulan Juni 1945 berdasarkan Piagam PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah Internasional mulai berfungsi pada bulan April 1946 sebagai pengganti dari lembaga peradilan internasional sebelumnya, yaitu Mahkamah Internasional Permanen ( Permanent Court International Justice ).

            Mahkamah Internasional terdiri atas 15 orang hakim yang berasal dari berbagai negara, dengan ketentuan bahwa hakim – hakim tersebut berasal dari negara yang berbeda, dan memegang jabatan selama 9 tahun. Dalam mengadili suatu perkara, Mahkamah Internasional berpatokan pada International Treaties dan International Custom sebagai referensi hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara, adapun keputusan dari Mahkamah Internasional sendiri bersifat final terhadap negara – negara yang bersengketa dan dapat diminta kan banding.

Namun pada praktiknya, apabila negara – negara yang berperkara tidak menemukan adanya hakim yang berasal dari negara yang berperkata tersebut, maka negara – negara tersebut berhak untuk memilih seorang hakim ad hoc yang berwenang dalam memutus perkara sengketa antar negara – negara tersebut, namun pada faktanya, praktik ini dianggap bertentangan dengan statuta yang ada, mengingat bahwa hakim Mahkamah Internasional dipilih berdasarkan kompetensi dan integritasnya di dalam hukum internasional.

            Secara luas, kewenangan dari Mahkamah Internasional sendiri tidak hanya menyelesaikan sengeketa internasional antar negara, namun juga terhadap sengketa – sengketa yang melibatkan suatu entitas politik non negara, maupun individu dan korporasi, selain terkait sengketa internasional, Mahkamah Internasional juga berkewenangan dalam memberikan nasihat serta pendapat hukum terhadap pernyataan yang diberikan oleh organisasi internasional.

            Terkait aksesibilitas suatu negara terhadap Mahkamah Internasional perihal menyerahkan kasus persengketaan yang melibatkan negara nya untuk diselesaikan secara ajudikasi di peradilan internasional, dapat dibagi atas 2 jenis, yaitu;

·         Aksesibilitas Langsung, aksesibilitas ini berlaku terhadap negara – negara anggota PBB yang otomatis secara langsung menjadi anggota Mahkamah Internasional yang terikat dengan statuta Mahkamah Internasional.

·         Aksesibilitas Tidak Langsung, aksesibilitas ini berlaku terhadap negara – negara non anggota PBB yang mengikat dan mengakui statuta Mahkamah Internasional, yang sebelumnya sudah mendapat rekomendasi dari Dewan Keamanan yang telah disetujui Majelis Umum PBB, dengan syarat persetujuan sebagai berikut;

o   Menerima ketentuan – ketentuan statuta Mahkamah Internasional

o   Menerima kewajiban anggota PBB berdasarkan Pasal 94 Piagam PBB

o   Memberikan konstribusi dana bagi Mahkamah Internasional

Adapun terhadap negara – negara yang belum terikat dan mengakui statuta Mahkamah Internasional diharuskan untuk mendepositkan deklarasi pengakuan Mahkamah Internasional, serta beritikad baik untuk menerima putusan Mahkamah Internasional, dan menerima kewajiban anggota PBB menurut Pasal 94 Piagam PBB.

            Adapun mengenai sengketa – sengketa yang dapat diajukan kepada Mahkamah Internasional adalah; a) penafsiran suatu perjanjian, b) permasalahan umum hukum internasional, c) eksistensi suatu fakta terhadap pelanggaran kewajiban hukum internasional, d) ketentuan – ketentuan mengenai ganti rugi yang dibuat atas pelanggaran hukum internasional.

            Adanya lembaga peradilan internasional seperti Mahkamah Internasional ini adalah bentuk nyata dari kemajuan Hukum Internasional serta kedewasaan serta kematangan bertindak dari negara – negara yang saat ini diakui eksistensinya di dalam percaturan hubungan internasional, untuk menyelesaikan permasalahan hukum dan sengketa internasional menyangkut negara nya terhadap negara lain secara damai dan legal ( menurut hukum yang ada ) tanpa harus menempuh cara kekerasan yang berdampak buruk terhadap negara – negara yang terlibat di dalam permasalahan hukum ataupun sengketa internasional tersebut.

            Adanya suatu Mahkamah Internasional ini juga diharapkan dapat menjadi lembaga peradilan internasional yang menjaga independensi, integritas, dan kompetensi nya menurut statuta dan kebiasaan hukum internasional yang ada, serta menghindari praktik keberpihakan kepada negara – negara adidaya ataupun negara yang semata – mata hanya memberikan bantuan dana kepada Mahkamah Internasional secara licik dengan maksud agar negara nya “menang” di dalam putusan Mahkamah Internasional secara subjektif.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NATIONAL COUNCIL OF DISABILITY: A FORGOTTEN MANDATE OF LAW ( KOMISI NASIONAL DISABILITAS: SEBUAH MANDAT UNDANG – UNDANG YANG TERLUPAKAN )

Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan Menurut Perspektif Hukum Sengketa Internasional

Hachi-ko: Pelajaran Berharga