MONETISASI PENDIDIKAN DALAM BENTUK PORTAL BELAJAR BERBAYAR: MENJADIKAN DUNIA KEPENDIDIKAN SEBAGAI SUMBER KEKAYAAN

           Pendidikan sejatinya merupakan sebuah hak asasi manusia yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun, termasuk negara, bahkan di dalam konstitusi Indonesia, negara lah sebagai organisasi yang wajib menyelenggarakan, mengawasi, serta menjamin akan berputarnya roda pendidikan, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Kalimat “setiap warga negara” di dalam pasal tersebut juga mengandung makna bahwa setiap orang yang menyandang status sebagai warga negara, tanpa memandang status sosial dan taraf ekonomi di masyarakat.

            Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi juga beriringan dengan faktor berkembangnya metode pembelajaran secara besar, jika zaman dahulu metode pendidikan hanya dikenal dengan metode tatap muka dan kursus sebagai lembaga pendidikan non formal, saat ini, dikembangkanlah konsep portal belajar secara daring dengan memanfaatkan jaringan internet serta tidak melakukan tatap muka langsung, banyak dari portal belajar yang menyajikan video pembelajaran yang dapat menunjang minat belajar siswa, selain kegiatan belajar mengajar di sekolah secara formal. Terdapat juga portal belajar secara luring dengan menyajikan metode – metode tambahan di dalam pendidikan yang mempermudah siswa di dalam memahami serta mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.

            Namun amat disayangkan, portal – portal belajar itu hampir semuanya merupakan portal belajar yang berbayar, yang artinya bahwa agar dapat mendapatkan akses belajar di dalam portal belajar tersebut, para orang tua siswa diharuskan untuk membayarkan sejumlah uang sebagai biaya pendaftaran dan biaya bulanan ataupun tahunan, memang negara ataupun pihak sekolah tidak mewajibkan ataupun mengharuskan peserta didiknya dalam mengikuti salah satu dari banyak portal belajar yang tersedia, namun tuntutan dari keadaan terhadap program pendidikan dan pelajaran yang semakin sulit seolah – olah memaksakan orang tua siswa untuk mendaftarkan putra putrinya guna menunjang minat belajarnya, atau lebih tepatnya “menuntut putra – putrinya agar tidak kalah bersaing dengan siswa lainnya.”

            Penulis merasakan adanya suatu perasaan yang mengganjal dari kehadiran portal belajar partikelir yang banyak bermunculan dewasa ini, memang di satu sisi, hadirnya portal – portal belajar ini dapat menambah sarana belajar siswa serta memperkaya metode serta mendukung pembangunan dari dunia pendidikan itu sendiri, serta membantu pemerintah di dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Namun apakah layak dunia pendidikan yang berorientasi terhadap pembangunan manusia harus juga menjadi sasaran monetisasi dari berbagai pihak yang ingin menjadikan pendidikan sebagai sumber kekayaan?

            Sejatinya, pendidikan bukanlah hal yang pantas untuk dimonetisasi mengingat dari hakikat dasar pendidikan sendiri sebagai bagian dari pembangunan manusia dalam memanusiakan manusia itu sendiri. Menurut KI Hadjar Dewantara, pendidikan adalah sebagai upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran, serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya. Apakah tujuan yang penuh harapan sesuci itu dapat dinilai dengan beberapa lembar uang yang pada setiap periode dicetak oleh suatu bank sentral? Apakah pendidikan pantas untuk diperjualbelikan dengan mengambil sedikit keuntungan darinya sebagaimana pasar bergerak? Dan apakah pantas pendidikan dijadikan sebagai barang dagangan?

            Pada faktanya, negara juga turut serta menghadirkan portal belajar serupa secara daring yang tentunya gratis melalui rumah belajar kemdikbud yang dapat diakses melalui https://belajar.kemdikbud.go.id. Menurut penulis, dengan hadirnya portal belajar gratis ini belum dapat mengimbangi akan banyaknya portal – portal belajar berbayar yang sudah ada dengan menyajikan berbagai macam konten serta kemudahan akses yang lebih baik daripada yang dimiliki negara, sejatinya negara perlu mengembangkan portal belajar seperti ini guna menghindari serta dalam tempo yang berketerusan serta membutuhkan waktu yang lama dalam menghapus bentuk monetisasi pendidikan yang terjadi di Indonesia.

            Pendidikan, sejatinya merupakan alat bagi manusia untuk mengembangkan dirinya ke taraf pemikiran dan kehidupan yang berkembang, dimana negara memiliki kewajiban untuk menjamin pelaksanaan serta pembangunan pendidikan bagi rakyatnya, tidak sepatutnyal hal – hal yang berkaitan dengan hak asasi seseorang dijadikan suatu sumber kekayaan pihak tertentu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NATIONAL COUNCIL OF DISABILITY: A FORGOTTEN MANDATE OF LAW ( KOMISI NASIONAL DISABILITAS: SEBUAH MANDAT UNDANG – UNDANG YANG TERLUPAKAN )

Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan Menurut Perspektif Hukum Sengketa Internasional

Hachi-ko: Pelajaran Berharga