NATIONAL COUNCIL OF DISABILITY: A FORGOTTEN MANDATE OF LAW ( KOMISI NASIONAL DISABILITAS: SEBUAH MANDAT UNDANG – UNDANG YANG TERLUPAKAN )
Menurut Survei Penduduk Antar Sensus ( Supas ) BPS Tahun 2015, terdapat sebanyak 21,5 juta penyandang disabilitas di Indonesia. Berdasarkan data tersebut, dapat kita tarik kesimpulan bahwa terdapat suatu angka yang relative besar terhadap penyandang disabilitas yang tentunya memerlukan perlindungan khusus oleh negara yang dimaktumkan di dalam peraturan perundang – undangan. Di Indonesia, segala hal menyangkut penyandang disabilitas, termasuk perlindungan dan pemberdayaan kaum disabilitas diatur di dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Di dalam UU tersebut pula, diatur mengenai suatu komisi yang disebut sebagai Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga non struktural negara yang bersifat independen. Menurut Pasal 131 UU Penyandang Disabilitas, KND dibentuk dalam rangka pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Di dalam pembentukannya sendiri, menurut Pasal 132 UU Penyandang Di