Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2020

NATIONAL COUNCIL OF DISABILITY: A FORGOTTEN MANDATE OF LAW ( KOMISI NASIONAL DISABILITAS: SEBUAH MANDAT UNDANG – UNDANG YANG TERLUPAKAN )

                 Menurut Survei Penduduk Antar Sensus ( Supas ) BPS Tahun 2015, terdapat sebanyak 21,5 juta penyandang disabilitas di Indonesia. Berdasarkan data tersebut, dapat kita tarik kesimpulan bahwa terdapat suatu angka yang relative besar terhadap penyandang disabilitas yang tentunya memerlukan perlindungan khusus oleh negara yang dimaktumkan di dalam peraturan perundang – undangan. Di Indonesia, segala hal menyangkut penyandang disabilitas, termasuk perlindungan dan pemberdayaan kaum disabilitas diatur di dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Di dalam UU tersebut pula, diatur mengenai suatu komisi yang disebut sebagai Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga non struktural negara yang bersifat independen. Menurut Pasal 131 UU Penyandang Disabilitas, KND dibentuk dalam rangka pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.             Di dalam pembentukannya sendiri, menurut Pasal 132 UU Penyandang Di

MONETISASI PENDIDIKAN DALAM BENTUK PORTAL BELAJAR BERBAYAR: MENJADIKAN DUNIA KEPENDIDIKAN SEBAGAI SUMBER KEKAYAAN

             Pendidikan sejatinya merupakan sebuah hak asasi manusia yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun, termasuk negara, bahkan di dalam konstitusi Indonesia, negara lah sebagai organisasi yang wajib menyelenggarakan, mengawasi, serta menjamin akan berputarnya roda pendidikan, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Kalimat “setiap warga negara” di dalam pasal tersebut juga mengandung makna bahwa setiap orang yang menyandang status sebagai warga negara, tanpa memandang status sosial dan taraf ekonomi di masyarakat.             Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi juga beriringan dengan faktor berkembangnya metode pembelajaran secara besar, jika zaman dahulu metode pendidikan hanya dikenal dengan metode tatap muka dan kursus sebagai lembaga pendidikan non formal, saat ini, dikembangkanlah konsep portal belajar secara daring dengan memanfaatkan jaringan internet serta tidak mela

ADA DAN TIADA NYA CINTA BERGANTUNG PADAMU

ADA DAN TIADA NYA CINTA BERGANTUNG PADAMU   Engkau telah mengenaliku melebihi riwayatku Sedari aku lahir berseorangan Hingga bersua denganmu membentuk asa Membuka lagi memori penjumpaan kita   Aku bukanlah seorang laki – laki pada umumnya Yang mencari cinta dari banglo hingga bordil tua Aku bukanlah seorang laki – laki kebanyakan Yang mencari celah disetiap hati wanita untuk mendua   Ini kutulis tentang kita yang akan datang Disaat kau akan pergi Atau disaat aku ingin berpisah Saat kita dibuai oleh kelukaan   Ada dan tiada nya cinta bergantung padamu Di dalam hatimu Tercurahkan di dalam senyum mu Jangan pergi lagi, embul   -Mr. Kenichi Dinovic-