Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020

POLITICAL AND CONFESSIONALISM SYSTEM IN CONSTITUTION OF LEBANON ( SISTEM POLITIK DAN KONFESIONALISME PADA KONSTITUSI LEBANON )

            Secara geografis, Republik Lebanon adalah sebuah negara yang terletak di kawasan Timur Tengah yang berbatasan dengan Laut Mediterania di sebelah barat, Suriah di sebelah Utara dan Timur, serta Palestina di sebelah Selatan. Menurut data demografis, Lebanon merupakan negara multi-religius, penduduk Lebanon sendiri menganut beragam kepercayaan, seperti Islam yang dianut oleh lebih dari separuh populasi negara tersebut ( 54% ) dengan pembagian yang merata antara penganut Sunni dan Syiah yang masing – masing dianut sekitar 27% dari populasi kelompok muslim serta beberapa penganut sekte lain seperti Druze yang dianut sekitar 5% dari populasi kelompok muslim Lebanon.             Selain Islam, penduduk Lebanon juga menganut agama Kristen dengan persentase sekitar 40,5% dengan perincian sekitar 21% menganut Katolik Maronit, 8% menganut Ortodoks Yunani, 5% menganut Katolik Melkit, 4% menganut Ortodoks Armenia, 1% menganut Protestan, serta beberapa komunitas kristen lain dengan pe

FIDUCIARY GUARANTEE ( JAMINAN FIDUSIA )

                   Istilah jaminan fidusia sudah sangat dikenal di dalam dunia leasing sebagai perusahaan yang berhubungan dengan urusan pembiayaan suatu barang secara berkala atau lebih dikenal dengan sistem kredit. Dewasa ini, juga telah banyak perusahaan – perusahaan leasing yang telah memberikan pengetahuan secara ringkas kepada calon nasabah mengenai jaminan fidusia sendiri, namun apakah definisi sebenarnya dari jaminan fidusia itu sendiri?             Menurut Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 42 Tahun 1999, disebutkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, sedangkan jaminan fidusia sendiri tercantum di dalam Pasal 1 Angka 2 UU Fidusia, yang menyebutkan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tangg

INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE ( MAHKAMAH INTERNASIONAL )

                 Di dalam Hukum Internasional, dikenal akan istilah peradilan internasional sebagai salah satu cara di dalam menyelesaikan sengketa internasional antara satu negara dengan negara yang lain dengan cara damai melalui jalur hukum dengan ketetapan hakim peradilan international yang mengikat antar negara yang bersengketa. Salah satu lembaga peradilan international yang dikenal di dalam Hukum International adalah Mahkamah International atau International Court of Justice .             Mahkamah Internasional sendiri adalah lembaga peradilan utama yang menjadi bagian dari Perserikatan Bangsa Bangsa ( PBB ) atau United Nations yang didirikan pada bulan Juni 1945 berdasarkan Piagam PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah Internasional mulai berfungsi pada bulan April 1946 sebagai pengganti dari lembaga peradilan internasional sebelumnya, yaitu Mahkamah Internasional Permanen ( Permanent Court International Justice ).             Mahkamah Internasional terdiri