Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan Menurut Perspektif Hukum Sengketa Internasional
Sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia merupakan salah satu sengketa Internasional yang terjadi diputus secara inkrah pada tanggal 17 Desember 2002 yang menghasilkan suatu putusan bahwa kedaulatan atas kedua pulau ini jatuh kepada Malaysia dengan pertimbangkan prinsip effective occupation. Sengketa Internasional ini tergolong sebagai sengketa hukum, hal ini dapat dilihat dari pihak - pihak yang bersengketa yang mendasarkan klaimnya pada prinsip hukum tertentu di dalam Hukum Internasional, Indonesia menggunakan klaim historis terhadap perjanjian pemerintah Belanda terhadap Inggris atas penyerahan pulau ini kepada Belanda pada tahun 1891 sedangkan Malaysia menggunakan klaim effective occupation terhadap upaya - upaya yang dilakukan Malaysia atas pulau ini, salah satunya adalah pembuatan peraturan penangkaran penyu oleh pemerintah kolonial Inggris saat itu pada tahun 2017. Upaya yang digunakan gunakan oleh kedua masing - masing di dalam menyelesaikan s