Postingan

Teori - Teori Dalam Memberikan Hak Inviolability dan Hak Imunitas Terhadap Suatu Perwakilan Diplomatik

 Menurut ketentuan Hukum Internasional, di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, suatu perwakilan diplomatik diberikan keistimewaan berupa hak Inviolability, yaitu hak yang berkaitan dengan jaminan terhadap perlindungan dari segala bentuk gangguan maupun intervensi dari alat kekuasaan negara penerima, maupun administrasi setempat dan terhadap gangguan - gangguan fisik maupun non fisik terhadap kehormatan suatu kedudukan perwakilan diplomatik oleh unsur non pemerintah di negara penerima dan hak imunitas, yaitu kekebalan atas yuridiksi nasional pidana, perdata, maupun administrasi di negara penerima Ketentuan mengenai pemberian privilege ini telah diatur sedemikian rupa di dalam Pasal 20 hingga Pasal 47 Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan Diplomatik Namun tentunya, pemberian atas keistimewaan ini juga dilandasi atas teori - teori berikut; 1. Teori Ekstrateritorial Di dalam teori ekstrateritorial, suatu perwakilan diplomatik dianggap masih berkedudukan di negara asalnya, meskipun pada k

Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan Menurut Perspektif Hukum Sengketa Internasional

Sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia merupakan salah satu sengketa Internasional yang terjadi diputus secara inkrah pada tanggal 17 Desember 2002 yang menghasilkan suatu putusan bahwa kedaulatan atas kedua pulau ini jatuh kepada Malaysia dengan pertimbangkan prinsip effective occupation.  Sengketa Internasional ini tergolong sebagai sengketa hukum,  hal ini dapat dilihat dari pihak - pihak yang bersengketa yang mendasarkan klaimnya pada prinsip hukum tertentu di dalam Hukum Internasional, Indonesia menggunakan klaim historis terhadap perjanjian pemerintah Belanda terhadap Inggris atas penyerahan pulau ini kepada Belanda pada tahun 1891 sedangkan Malaysia menggunakan klaim effective occupation terhadap upaya - upaya yang dilakukan Malaysia atas pulau ini, salah satunya adalah pembuatan peraturan penangkaran penyu oleh pemerintah kolonial Inggris saat itu pada tahun 2017. Upaya yang digunakan gunakan oleh kedua masing - masing di dalam menyelesaikan s

TRADISI BAGI – BAGI KURSI: IBADAH PENGANUT POLITIK NEPOTISME DAN KRONI – KRONI NYA

          Menurut Laswell, politik adalah kaidah seputar “siapa yang mendapatkan apa, kapan, dan bagaimana”. Dalam definisi singkat tersebut, dapat ditarik suatu benang merah bahwa politik menyangkut siapa – siapa saja yang mengincar suatu objek tertentu, di waktu dan cara yang sudah ditentukan, termasuk pada tatanan strategi dan dukungan. Pada tingkatan mahasiswa, politik tersebut bertransformasi ke dalam praktik – praktik polarisasi kekuatan antara sendi – sendi kehidupan mahasiswa yang akademis. Namun faktanya, polarisasi kekuatan yang ada, tidak hanya mempertimbangkan aspek akademis saja, namun merambah ke ranah – ranah organisasi ekstrakampus, kedekatan sedarah, persahabatan antar putra – putra daerah, hingga indoktrinasi para senior terdahulu untuk melanggengkan suatu sistem dinasti yang dirancang sedemikian rupa terhadap adik – adik juniornya yang terlebih dahulu sudah dicekoki manifesto politik berdasarkan kepentingan golongannya. Manifesto ini, melahirkan suatu bentuk nepo

Hachi-ko: Pelajaran Berharga

Gambar
Everyone know this was Hachi-ko Seorang anak manusia bijak pernah berkata; jika kamu memberi makan anjing selama 3 hari, maka dia akan mengingat kebaikanmu selama 3 tahun dan jika kamu memberi makan manusia selama 3 tahun, maka dia hanya akan mengingat kebaikanmu selama 3 hari Hachi-ko, seekor anjing berjenis Akita Inu, yang telah kembali menghadap sang maha raja semesta alam pada tahun 1935 telah mengajari manusia yang dikukuhkan sebagai makhluk paling sempurna, akan arti kesetiaan dan balas budi Kesetiaan, yang menimbulkan rasa enggan untuk meninggalkan sang terkasih dengan maksud mengkhianati kasih sayang itu, sungguh langkah kaki kecil beserta lolongan itu menyirami kalbu manusia yang mengering Hachi-ko, mengajarkan perjuangan hidup dan keyakinan, bahkan terhadap hal - hal yang tidak akan mungkin terjadi, hanya yakin dan percaya bahwa hari esok akan kembali terulang keindahannya, walaupun sebatas mimpi dan angan - angan Hachi-ko, yang airmata nya hanya untuk Tuan Ueno, bahkan perla

BERAWAL DARI TATAP

 Ada kalanya pagiku mengawali suatu keajaiban Diantara sayup - sayup kuda besi Yang berlalu lalang Seolah menyiratkan jika pagiku dalam jalanan Tak terbesit di dalam relungku Untuk sekedar menatap matamu Sorot mata yang dihiasi senyuman hangat Disebalik kerudung biru yang amat memikat Memangnya aku siapa? Atau atas dasar apa aku pantas? Untuk melihatmu tanpa sengaja Dan saling bertatap untuk waktu yang singkat   Pada intinya.... aku tetap bahagia Dan semakin percaya akan keniscayaan mukjizat Nya Tetaplah genggam ayahmu adinda Berhati - hatilah, doaku menyertai tempatmu yang dituju -Mr Kenichi Dinovic-

NATIONAL COUNCIL OF DISABILITY: A FORGOTTEN MANDATE OF LAW ( KOMISI NASIONAL DISABILITAS: SEBUAH MANDAT UNDANG – UNDANG YANG TERLUPAKAN )

                 Menurut Survei Penduduk Antar Sensus ( Supas ) BPS Tahun 2015, terdapat sebanyak 21,5 juta penyandang disabilitas di Indonesia. Berdasarkan data tersebut, dapat kita tarik kesimpulan bahwa terdapat suatu angka yang relative besar terhadap penyandang disabilitas yang tentunya memerlukan perlindungan khusus oleh negara yang dimaktumkan di dalam peraturan perundang – undangan. Di Indonesia, segala hal menyangkut penyandang disabilitas, termasuk perlindungan dan pemberdayaan kaum disabilitas diatur di dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Di dalam UU tersebut pula, diatur mengenai suatu komisi yang disebut sebagai Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga non struktural negara yang bersifat independen. Menurut Pasal 131 UU Penyandang Disabilitas, KND dibentuk dalam rangka pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.             Di dalam pembentukannya sendiri, menurut Pasal 132 UU Penyandang Di

MONETISASI PENDIDIKAN DALAM BENTUK PORTAL BELAJAR BERBAYAR: MENJADIKAN DUNIA KEPENDIDIKAN SEBAGAI SUMBER KEKAYAAN

             Pendidikan sejatinya merupakan sebuah hak asasi manusia yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun, termasuk negara, bahkan di dalam konstitusi Indonesia, negara lah sebagai organisasi yang wajib menyelenggarakan, mengawasi, serta menjamin akan berputarnya roda pendidikan, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Kalimat “setiap warga negara” di dalam pasal tersebut juga mengandung makna bahwa setiap orang yang menyandang status sebagai warga negara, tanpa memandang status sosial dan taraf ekonomi di masyarakat.             Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi juga beriringan dengan faktor berkembangnya metode pembelajaran secara besar, jika zaman dahulu metode pendidikan hanya dikenal dengan metode tatap muka dan kursus sebagai lembaga pendidikan non formal, saat ini, dikembangkanlah konsep portal belajar secara daring dengan memanfaatkan jaringan internet serta tidak mela