Teori - Teori Dalam Memberikan Hak Inviolability dan Hak Imunitas Terhadap Suatu Perwakilan Diplomatik
Menurut ketentuan Hukum Internasional, di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, suatu perwakilan diplomatik diberikan keistimewaan berupa hak Inviolability, yaitu hak yang berkaitan dengan jaminan terhadap perlindungan dari segala bentuk gangguan maupun intervensi dari alat kekuasaan negara penerima, maupun administrasi setempat dan terhadap gangguan - gangguan fisik maupun non fisik terhadap kehormatan suatu kedudukan perwakilan diplomatik oleh unsur non pemerintah di negara penerima dan hak imunitas, yaitu kekebalan atas yuridiksi nasional pidana, perdata, maupun administrasi di negara penerima Ketentuan mengenai pemberian privilege ini telah diatur sedemikian rupa di dalam Pasal 20 hingga Pasal 47 Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan Diplomatik Namun tentunya, pemberian atas keistimewaan ini juga dilandasi atas teori - teori berikut; 1. Teori Ekstrateritorial Di dalam teori ekstrateritorial, suatu perwakilan diplomatik dianggap masih berkedudukan di negara asalnya, meskipun pada k