Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tulisan Hukum

Teori - Teori Dalam Memberikan Hak Inviolability dan Hak Imunitas Terhadap Suatu Perwakilan Diplomatik

 Menurut ketentuan Hukum Internasional, di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, suatu perwakilan diplomatik diberikan keistimewaan berupa hak Inviolability, yaitu hak yang berkaitan dengan jaminan terhadap perlindungan dari segala bentuk gangguan maupun intervensi dari alat kekuasaan negara penerima, maupun administrasi setempat dan terhadap gangguan - gangguan fisik maupun non fisik terhadap kehormatan suatu kedudukan perwakilan diplomatik oleh unsur non pemerintah di negara penerima dan hak imunitas, yaitu kekebalan atas yuridiksi nasional pidana, perdata, maupun administrasi di negara penerima Ketentuan mengenai pemberian privilege ini telah diatur sedemikian rupa di dalam Pasal 20 hingga Pasal 47 Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan Diplomatik Namun tentunya, pemberian atas keistimewaan ini juga dilandasi atas teori - teori berikut; 1. Teori Ekstrateritorial Di dalam teori ekstrateritorial, suatu perwakilan diplomatik dianggap masih berkedudukan di negara asalnya, meskipun pada k

POLITICAL AND CONFESSIONALISM SYSTEM IN CONSTITUTION OF LEBANON ( SISTEM POLITIK DAN KONFESIONALISME PADA KONSTITUSI LEBANON )

            Secara geografis, Republik Lebanon adalah sebuah negara yang terletak di kawasan Timur Tengah yang berbatasan dengan Laut Mediterania di sebelah barat, Suriah di sebelah Utara dan Timur, serta Palestina di sebelah Selatan. Menurut data demografis, Lebanon merupakan negara multi-religius, penduduk Lebanon sendiri menganut beragam kepercayaan, seperti Islam yang dianut oleh lebih dari separuh populasi negara tersebut ( 54% ) dengan pembagian yang merata antara penganut Sunni dan Syiah yang masing – masing dianut sekitar 27% dari populasi kelompok muslim serta beberapa penganut sekte lain seperti Druze yang dianut sekitar 5% dari populasi kelompok muslim Lebanon.             Selain Islam, penduduk Lebanon juga menganut agama Kristen dengan persentase sekitar 40,5% dengan perincian sekitar 21% menganut Katolik Maronit, 8% menganut Ortodoks Yunani, 5% menganut Katolik Melkit, 4% menganut Ortodoks Armenia, 1% menganut Protestan, serta beberapa komunitas kristen lain dengan pe

FIDUCIARY GUARANTEE ( JAMINAN FIDUSIA )

                   Istilah jaminan fidusia sudah sangat dikenal di dalam dunia leasing sebagai perusahaan yang berhubungan dengan urusan pembiayaan suatu barang secara berkala atau lebih dikenal dengan sistem kredit. Dewasa ini, juga telah banyak perusahaan – perusahaan leasing yang telah memberikan pengetahuan secara ringkas kepada calon nasabah mengenai jaminan fidusia sendiri, namun apakah definisi sebenarnya dari jaminan fidusia itu sendiri?             Menurut Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 42 Tahun 1999, disebutkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, sedangkan jaminan fidusia sendiri tercantum di dalam Pasal 1 Angka 2 UU Fidusia, yang menyebutkan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tangg

INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE ( MAHKAMAH INTERNASIONAL )

                 Di dalam Hukum Internasional, dikenal akan istilah peradilan internasional sebagai salah satu cara di dalam menyelesaikan sengketa internasional antara satu negara dengan negara yang lain dengan cara damai melalui jalur hukum dengan ketetapan hakim peradilan international yang mengikat antar negara yang bersengketa. Salah satu lembaga peradilan international yang dikenal di dalam Hukum International adalah Mahkamah International atau International Court of Justice .             Mahkamah Internasional sendiri adalah lembaga peradilan utama yang menjadi bagian dari Perserikatan Bangsa Bangsa ( PBB ) atau United Nations yang didirikan pada bulan Juni 1945 berdasarkan Piagam PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah Internasional mulai berfungsi pada bulan April 1946 sebagai pengganti dari lembaga peradilan internasional sebelumnya, yaitu Mahkamah Internasional Permanen ( Permanent Court International Justice ).             Mahkamah Internasional terdiri