Postingan

THE METHODS OF ACQUISITION OF THE TERRITORY SOVEREIGNTY ( CARA – CARA DALAM MEMPEROLEH KEDAULATAN PADA SUATU WILAYAH )

          Wilayah adalah salah satu komponen penting di dalam berdirinya suatu negara sebagai suatu entitas politik yang berdaulat. Kedaulatan ini tentunya menjadikan suatu negara memiliki kendali penuh atas wilayah yang dikuasai, namun dengan tetap pada suatu batasan bahwa kedaulatan wilayah suatu negara dibatasi oleh kedaulatan wilayah negara lain. Secara Hukum Internasional, diatur menurut Pasal 7 Draft Deklarasi PBB Tahun 1949 Tentang Hak – Hak dan Kewajiban Negara; atas wilayahnya, negara wajib untuk tidak menggunakannya bagi tindakan   - tindakan yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, hal tersebut juga dapat berarti bahwa dalam memperoleh suatu kedaulatan wilayah, tidak boleh dilakukan dengan menggunakan jalan kekerasan.             Dalam perkembangannya, terdapat 7 cara yang dapat diperoleh untuk mendapatkan kedaulatan suatu wilayah menurut Hukum Internasional, yaitu; o...

THE DIFFERENCE OF CRIMINOLOGY AND CRIMINALISTICS ( PERBEDAAN KRIMINOLOGI DAN KRIMINALISTIK )

            Di dalam mempelajari Hukum Pidana, terdapat dua istilah penting yang menjadi cabang atau suatu rumpun ilmu di dalam bidang Hukum Pidana, yaitu kriminologi dan kriminalistik, namun banyak dari awam yang masih mengartikan bahwa kriminologi dan kriminalisik adalah satu rumpun ilmu yang sama di dalam hukum pidana, sebagai ilmu yang berkaitan dengan delik dan kriminalitas, namun pada dasarnya, kedua ilmu ini adalah rumpun ilmu yang berbeda, dimana kah letak perbedaan antara kriminologi dan kriminalistik sendiri di dalam Hukum Pidana?             Secara umum, kriminologi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang kejahatan ( delik ) secara luas, yang secara etimologis, kriminologi merupakan gabungan dari kata crimen yang berarti kejahatan atau delik dan logos yang berarti ilmu. Menurut Sutherland, kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang diperoleh berdasark...

SOCIALIST LAW SYSTEM ( SISTEM HUKUM SOSIALIS )

Disclaimer; Tulisan berikut hanyalah tulisan edukasi tanpa bermaksud menyebarkan kembali paham Marxisme/Leninisme ( Komunisme ) di Indonesia.           Sistem Hukum Sosialis atau Sistem Hukum Soviet adalah sistem hukum yang digunakan oleh negara – negara berideologi Komunisme, Marxisme, Leninisme, dan/atau Sosialisme. Sistem hukum ini adalah sistem hukum sipil yang dimodifikasi atau dipadu padankan dengan ideologi marxisme/leninisme. Sistem hukum sosialis berasal dari Uni Soviet yang dikembangkan pada tahun 1917, disaat terjadinya Revolusi Oktober yang meruntuhkan Kekaisaran Rusia.             Menurut R. Sardjono, hukum sosialis yang dikembangkan di negara sosialis dimaksudkan untuk membangun masyarakat baru, sesuai dengan ajaran marxisme yang fundamental yang berlainan dengan keadaan sebelumnya dimana faktor ekonomi merupakan faktor utama dan faktor penentu dalam kehidupan berbangsa ...