SOCIALIST LAW SYSTEM ( SISTEM HUKUM SOSIALIS )

Disclaimer; Tulisan berikut hanyalah tulisan edukasi tanpa bermaksud menyebarkan kembali paham Marxisme/Leninisme ( Komunisme ) di Indonesia.

          Sistem Hukum Sosialis atau Sistem Hukum Soviet adalah sistem hukum yang digunakan oleh negara – negara berideologi Komunisme, Marxisme, Leninisme, dan/atau Sosialisme. Sistem hukum ini adalah sistem hukum sipil yang dimodifikasi atau dipadu padankan dengan ideologi marxisme/leninisme. Sistem hukum sosialis berasal dari Uni Soviet yang dikembangkan pada tahun 1917, disaat terjadinya Revolusi Oktober yang meruntuhkan Kekaisaran Rusia.

            Menurut R. Sardjono, hukum sosialis yang dikembangkan di negara sosialis dimaksudkan untuk membangun masyarakat baru, sesuai dengan ajaran marxisme yang fundamental yang berlainan dengan keadaan sebelumnya dimana faktor ekonomi merupakan faktor utama dan faktor penentu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum sosialis juga memiliki corak terhadap tunduknya segala sesuatu terhadap kehendak penguasa sebagai pemimpin revolusioner yang mentransformasi masyarakat ke dalam bentuk masyarakat komunis yang bersifat kolektif.

            Pada praktiknya, sistem hukum ini berusaha mereduksi unsur – unsur yang berhubungan dengan hubungan hukum privat serta hak dan kepemilikan personal yang diatur di dalam ketentuan hukum privat secara umum. Sebaliknya, sistem hukum ini berusaha menciptakan sebuah dasar hukum tentang kepemilikan, terutama terhadap alat – alat produksi massal menjadi kepemilikan publik, serta kepemilikan properti yang diatur secara ketat menurut hukum. Selain itu, sistem hukum sosialis juga mereduksi ketentuan – ketentuan di dalam hak kekayaan intelektual yang dianggap sebagai hak umum yang dimiliki manusia, yang tidak patut untuk dikapitalisasi ( memiliki nilai ekonomi tersendiri ).

            Sistem hukum sosialis juga menjadikan dasar hukum terhadap keberlakuan dari sistem ekonomi komando ( pasar ) sebagai sistem ekonomi tunggal dimana negara berperan utama terhadap sektor ekonomi dan stabilisasi harga pasar, yang juga membatasi hak – hak dan peran dari pihak swasta ( partikelir ) di dalam sektor ekonomi di negara hukum sosialis.

            Menurut  Queley, fitur – fitur hukum sosialis sendiri adalah sebagai berikut;

·         Hukum Sosialis diprogramkan untuk lenyap secara perlahan – lahan bersamaan dengan hilangnya hak kepemilikan privat dan kelas – kelas sosial serta transisi menuju sebuah tatanan sosial komunistik

·         Hukum Sosialis diterapkan pada negara – negara sosialis yang didominasi oleh sebuah partai tunggal yang menjadi pusat kekuatan politik di negara tersebut

·         Hukum Sosialis disubordinasikan untuk menciptakan sebuah tatanan ekonomi baru dimana di dalamnya hukum privat diabsorbsi oleh hukum public

·         Hukum Sosialis memiliki karakter pseudo religious ( meletakkan konsep agama dengan kedudukan yang lebih rendah daripada negara )

·         Hukum Sosialis lebih prerogatif ketimbang normatif, yang dimana sistem hukum ini meletakkan perintah penguasa sebagai hukum, dengan hukum tertulis yang juga berasal dari perintah dan tindakan searah dari pemerintahan secara terpusat

Sistem hukum ini juga meletakkan perhatian terhadap pemenuhan hak – hak sipil yang menjadi tanggungjawab penuh pemerintah berupa jaminan sosial yang terdiri atas hak atas pekerjaan, pendidikan, kesehatan, tunjangan pensiun, tunjangan disabilitas, serta subsidi terhadap kebutuhan vital masyarakat seperti listrik, air, bahan bakar, serta pangan. Hukum sosialis juga memiliki proses peradilan yang menitikberatkan pada penuntutan publik sebagai bentuk keadilan tertinggi dalam pengadilan.

Adapun negara yang saat ini menerapkan sistem hukum sosialisme adalah;

·         Kuba

·         Laos

·         Republik Demokratik Rakyat Korea

·         Republik Rakyat Tiongkok

·         Transnistria ( negara yang merdeka secara de facto )

·         Vietnam

Sistem hukum ini juga pernah berlaku di negara – negara yang pernah berhaluan sosialisme dan/atau komunisme seperti Afghanistan, Albania, Angola, Benin, Kamboja, Ethiopia, Grenada, Mongolia, Mozambik, Republik Kongo, Somalia, Yaman Selatan, dan Yugoslavia, serta negara – negara anggota Pakta Warsawa ( Blok Timur ) seperti; Bulgaria, Cekoslowakia, Jerman Timur, Hungaria, Polandia, Rumania, dan Uni Soviet.

Sejatinya, sistem hukum sosialis adalah sistem hukum yang cenderung bersifat otoriter dengan pemusatan kekuatan hukum pada satu penguasaan tunggal oleh pemerintah, namun cenderung berorientasi pada perwujudan kesejahteraan kaum proletar yang selama ini dijadikan alat pemilik modal dalam rangka meningkatkan keuntungan dan kekayaan pribadi secara tidak manusiawi dan mengabaikan aspek aspek kemanusiaan.

           

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NATIONAL COUNCIL OF DISABILITY: A FORGOTTEN MANDATE OF LAW ( KOMISI NASIONAL DISABILITAS: SEBUAH MANDAT UNDANG – UNDANG YANG TERLUPAKAN )

Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan Menurut Perspektif Hukum Sengketa Internasional

Hachi-ko: Pelajaran Berharga