FIDUCIARY GUARANTEE ( JAMINAN FIDUSIA )

                Istilah jaminan fidusia sudah sangat dikenal di dalam dunia leasing sebagai perusahaan yang berhubungan dengan urusan pembiayaan suatu barang secara berkala atau lebih dikenal dengan sistem kredit. Dewasa ini, juga telah banyak perusahaan – perusahaan leasing yang telah memberikan pengetahuan secara ringkas kepada calon nasabah mengenai jaminan fidusia sendiri, namun apakah definisi sebenarnya dari jaminan fidusia itu sendiri?

            Menurut Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 42 Tahun 1999, disebutkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, sedangkan jaminan fidusia sendiri tercantum di dalam Pasal 1 Angka 2 UU Fidusia, yang menyebutkan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

            Menurut sifatnya, jaminan fidusia mengutamakan kedudukan terhadap hak jaminan dari pemegangnyam serta jaminan fidusia sendiri merupakan suatu bentuk perjanjian yang bersifat accesoir atau suatu perjanjian tambahan dari perjanjian pokok antara debitur dan kreditur dimana dalam hal ini, yaitu pemberi fidusia dan penerima fidusia sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 UU Fidusia dengan perjanjian pokoknya yaitu perjanjian pinjam pakai atau bentuk perjanjian lain untuk memenuhi prestasi di dalam jaminan fidusia.

            Objek dari jaminan fidusia sendiri dapat berupa benda bergerak yang berwujud atau tidak berwujud ataupun benda tidak bergerak, adapun mengenai subjek yang terdapat di dalam jaminan fidusia sendiri adalah; pemberi fidusia yang berperan sebagai debitur, yaitu orang atau badan korporasi sebagai pemilik dari objek fidusia, serta penerima fidusia, yang berperan sebagai kreditur, yaitu lembaga fidusia yang memiliki piutang atas pembayaran suatu objek fidusia yang dijaminkan dalam suatu jaminan fidusia.

            Dalam praktiknya, penyerahan hak milik atas objek fidusia yang sebelumnya sudah dijaminkan di dalam jaminan fidusia adalah berdasarkan asas kepercayaan dari pemberi fidusia kepada penerima fidusia, dengan ketentuan bahwa secara fisik, objek tersebut masih dibawah penguasaan si pemberi fidusia.

            Terhadap suatu objek yang dikenakan jaminan fidusia, diberikan suatu pembebanan yang dimuat di dalam suatu akta atau sertifikat jaminan fidusia yang memuat; identitas pemberi dan penerima fidusia, data perjanjian pokok yang dijaminkan atas fidusia, uraian mengenai objek fidusia, serta nilai penjaminan dan nilai benda yang menjadi objek suatu jaminan fidusia.

Fungsi dari akta atau sertifikat jaminan fidusia ini sendiri adalah dalam hal memberikan kekuatan hukum terhadap perjanjian fidusia sendiri serta sebagai pelindung dari tindakan kesewenang – wenangan antara pihak – pihak yang terlibat di dalam jaminan fidusia agar terhindari dari suatu wanprestasi.

Jaminan fidusia sendiri dapat terhapus diakibatkan oleh hapusnya atau berakhirnya utang yang dijanjikan dengan jaminan fidusia, pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia, ataupun musnahnya suatu benda yang dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NATIONAL COUNCIL OF DISABILITY: A FORGOTTEN MANDATE OF LAW ( KOMISI NASIONAL DISABILITAS: SEBUAH MANDAT UNDANG – UNDANG YANG TERLUPAKAN )

Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan Menurut Perspektif Hukum Sengketa Internasional

Hachi-ko: Pelajaran Berharga