Teori - Teori Dalam Memberikan Hak Inviolability dan Hak Imunitas Terhadap Suatu Perwakilan Diplomatik

 Menurut ketentuan Hukum Internasional, di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, suatu perwakilan diplomatik diberikan keistimewaan berupa hak Inviolability, yaitu hak yang berkaitan dengan jaminan terhadap perlindungan dari segala bentuk gangguan maupun intervensi dari alat kekuasaan negara penerima, maupun administrasi setempat dan terhadap gangguan - gangguan fisik maupun non fisik terhadap kehormatan suatu kedudukan perwakilan diplomatik oleh unsur non pemerintah di negara penerima dan hak imunitas, yaitu kekebalan atas yuridiksi nasional pidana, perdata, maupun administrasi di negara penerima

Ketentuan mengenai pemberian privilege ini telah diatur sedemikian rupa di dalam Pasal 20 hingga Pasal 47 Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan Diplomatik

Namun tentunya, pemberian atas keistimewaan ini juga dilandasi atas teori - teori berikut;

1. Teori Ekstrateritorial

Di dalam teori ekstrateritorial, suatu perwakilan diplomatik dianggap masih berkedudukan di negara asalnya, meskipun pada kenyataannya, perwakilan diplomatik tersebut berada di wilayah negara penerima. Hal tersebutlah yang menyebabkan bahwa perwakilan diplomatik suatu negara tidak dapat tunduk terhadap aturan hukum maupun kebijakan - kebijakan nasional yang berlaku di negara penerima

2. Teori Representative Character

Teori ini menjelaskan bahwa suatu perwakilan diplomatik dianggap sebagai wakil dari negara sekaligus kepala negara dalam urusan hubungan internasional di wilayah negara lain, sehingga diperlukan adanya bentuk jaminan perlindungan hukum berupa inviolability dan imunity berdasarkan kedudukan tersebut

3. Teori Kebutuhan Fungsional

Ketentuan – ketentuan yang terdapat di dalam teori ini memberikan landasan terhadap pemberian hak inviolability dan hak imunitas terhadap suatu perwakilan diplomatik dalam rangka untuk memberikan kesempatan maupun kelancaran terhadap suatu perwakilan diplomatik guna menjalankan fungsi maupun tugasnya secara sempurna menurut kesepakatan bersama ( mutual consent ), teori ini juga menjadi landasan mengenai upaya pencegahan dari gangguan, intervensi, maupun yuridiksi nasional suatu negara penerima yang dapat mengganggu stabilitas dan menjadi hambatan bagi suatu perwakilan diplomatik dalam melaksanakan tugasnya


Komentar

Postingan populer dari blog ini

NATIONAL COUNCIL OF DISABILITY: A FORGOTTEN MANDATE OF LAW ( KOMISI NASIONAL DISABILITAS: SEBUAH MANDAT UNDANG – UNDANG YANG TERLUPAKAN )

Sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan Menurut Perspektif Hukum Sengketa Internasional

Hachi-ko: Pelajaran Berharga